Operator Boleh Wajibkan Bayar Tol Non Tunai, Ini Syaratnya

Operator Boleh Wajibkan Bayar Tol Non Tunai, Ini Syaratnya
Foto: Danang Sugianto-detikFinance

Jakarta - Pemerintah mewajibkan pembayaran tol non tunai di gerbang tol per 31 Oktober 2017 nanti. Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2017, tentang transaksi tol non tunai di jalan tol.

Menuju tanggal tersebut, sejumlah gerbang tol sudah menerapkan kebijakan tersebut, guna menekan penggunaan non tunai lebih banyak lagi. Namun ada syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi oleh operator tol guna menerapkan kebijakan tersebut.

Seperti dikutip detikFinance dari Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2017, Senin (16/10/2017), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya teknologi berbasis kartu uang elektronik yang digunakan harus memiliki tingkat keandalan yang tinggi, sebagai alat pembayaran tarif tol sesuai dengan karakteristik lalu lintas di jalan tol.

Kartu tersebut juga harus dapat dioperasikan dengan seluruh sistem transaksi tol yang ada di Indonesia. Kemudian teknologi kartu tersebut harus bisa mengakomodir integrasi sistem transaksi antar Badan usaha Jalan Tol (BUJT) dan sistem transaksi non tunai pada sektor transportasi lainnya.

Harga kartu uang elektronik pun harus sesuai dengan daya beli pengguna jalan tol. Selanjutnya, teknologi yang digunakan untuk membaca kartu harus dapat menerima uang elektronik secara multi penerbit yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

Terakhir, penerapan non tunai juga harus memiliki sistem yang mampu mengakomodir penyesuaian besaran tarif tol, sebagaimana diatur dengan peraturan perundang undangan. 

Semua BUJT juga diminta agar mendukung tahapan penyelenggaraan transaksi tol non tunai dengan meningkatkan proporsi gardu tidak terima tunai paling sedikit 60% terhadap total jumlah gardu, paling lambat pada September 2017.

Operator juga diimbau melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan transaksi non tunai di jalan tol, menyediakan lokasi isi ulang uang elektronik di ruas jalan tol dan upaya-upaya lainnya, sebagaimana ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). (eds/wdl)

sumber : Eduardo Simorangkir - detikFinance

Comments

Popular posts from this blog

Apa Sih Sociopreneur?

CRUD Menggunakan Codeigniter, Ajax, Boostrap, Mysql

invesment dan financial check up